cover
Contact Name
Andri Winjaya
Contact Email
jurnalhukumunissula@gmail.com
Phone
+6281325035773
Journal Mail Official
jurnalhukumunissula@gmail.com
Editorial Address
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk, Semarang, Central Java, Indonesia, 50112
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
JURNAL HUKUM
ISSN : 14122723     EISSN : 27236668     DOI : http://dx.doi.org/10.26532/jh
The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; International Law; Constitutional Law; Administrative Law; Islamic Law; Economic Law; Medical Law; Adat Law; Environmental Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 31, No 1 (2015): Jurnal Hukum" : 6 Documents clear
Filsafat Ilmu dalam Perspektif Hukum Islam Ira Alia Maerani
Jurnal Hukum Vol 31, No 1 (2015): Jurnal Hukum
Publisher : Unissula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26532/jh.v31i1.653

Abstract

AbstractPhilosophy of Science plays an important role in laying the foundations of the scientific foundation. Science is a representation of the real meaning of reality, form, model, quantity, substance and essence of the soul is rational and calm. The Islamic Law sources is Al-Qur’an and Hadith laden with values and concepts to provide a guide of human life, as well as the instructions of science. This paper limits the questions about what factors are the basis of knowledge? How the Philosophy of Science in the perspective of Islamic Law ? Knowledge bases consisting of: reasoning, logic, knowledge resources, and the criterion of truth. Science in the perspective of the Qur'an can be divided into three types: First, knowledge acquisition, knowledge is the most special Allah (God) given to man. Second, science is built on the basis of sensory experience (empirical sensual). Third, the knowledge gained through revelation by the prophets and apostles. Science in the Islamic perspective on the intellectual (the conscience, the subjective sense), a direct ratio (objective sense) to the establishment of science based on consciousness and belief in Allah (God), because God is the absolute truth. Islam requires the truth as God is the true substance (al – Haq). Similarly, knowledge of Islam must be true because it meets the guidance of almighty Allah (God) really is. In order for science to be true then it must be derived from the knowledge of revelation (Al-Quran and Al-Hadith ). Therefore , to get closer to the truth, true knowledge is required.Keywords: Science, Philosophy of Science, Islamic Law Perspective. AbstrakFilsafat Ilmu memegang peranan penting sebagai peletak dasar-dasar pondasi keilmuan. Ilmu adalah representasi makna sesungguhnya dari realitas, bentuk, mode, kuantitas, substansi dan esensi sesuatu oleh jiwa yang rasional lagi tenang. Sumber Hukum Islam antara lain Al-Qur’an dan Hadits sarat dengan nilai-nilai dan konsep untuk memberikan tuntunan hidup manusia, begitu juga mengenai petunjuk ilmu pengetahuan. Tulisan ini membatasi pertanyaan faktor-faktor apa sajakah yang mendasari lahirnya pengetahuan? Apa saja objek kajian filsafat ilmu? Serta bagaimana Filsafat Ilmu  dalam  perspektif pemikiran Hukum Islam? Dasar-dasar pengetahuan terdiri dari: penalaran, logika, sumber pengetahuan, dan kriteria kebenaran. Ilmu dalam perspektif Al-Qur’an dibedakan menjadi tiga jenis: Pertama, ilmu perolehan, yaitu ilmu yang paling istimewa yang diberikan Allah (Tuhan) kepada manusia. Kedua, ilmu yang dibangun atas dasar pengalaman inderawi (empiris sensual). Ketiga, ilmu yang didapat melalui wahyu oleh para nabi dan rasul. Ilmu dalam perspektif Islam berdasarkan intelek (hati nurani, akal subjektif), yang mengarahkan rasio (akal objektif) kepada pembentukan ilmu yang berdasarkan pada kesadaran dan keimanan kepada Allah, karena kebenaran Allah adalah mutlak. Islam menghendaki kebenaran sebagaimana Allah adalah zat yang benar (al-Haq). Demikian pula ilmu dalam Islam harus benar karena memenuhi tuntunan Allah yang maha benar tersebut. Agar ilmu menjadi benar maka ilmu itu harus diderivasi dari wahyu (Al-Qur’an dan Al-Hadits). Oleh karena itu, untuk mendekatkan diri mengenal Allah diperlukan ilmu yang benar yang diperoleh antara lain melalui Al-Qur’an  dan Hadits. Pedoman pokok Hukum Islam berupa Al-Qur’an  dan Hadits  harus mampu menyatu dengan pedoman prinsip keadilan secara umum menurut pandangan manusia. Keadilan dalam Islam merupakan perpaduan harmonis antara hukum dengan moralitas, Islam tidak bertujuan untuk menghancurkan kebebasan individu, tetapi mengontrol kebebasan itu demi keselarasan dan harmonisasi masyarakat yang terdiri dari individu itu sendiri. Hukum Islam memiliki peran dalam mendamaikan kepentingan pribadi dengan kepentingan kolektif. Kata Kunci: Ilmu, Filsafat Ilmu, Perspektif  Hukum Islam.
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DALAM UNDANG-UNDANG DI BIDANG POLITIK Hanafi Amrani
Jurnal Hukum Vol 31, No 1 (2015): Jurnal Hukum
Publisher : Unissula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26532/jh.v31i1.654

Abstract

AbstrakArtikel ini membahas dua permasalahan pokok: pertama, kriteria yang digunakan oleh pembentuk undang-undang di bidang politik dalam menetapkan suatu perbuatan sebagai perbuatan pidana (kriminalisasi); dan kedua, fungsi sanksi pidana dalam undang-undang di bidang politik. Terkait dengan kriminalisasi, undang-undang di bidang politik yang termasuk ke dalam hukum administrasi, maka pertimbangan dari pembuat undang-undang tentu saja tidak sekedar kriminalisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana dalam arti sebenarnya. Hal tersebut disebabkan adanya pertimbangan-pertimbangan tertentu. Pertama, perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana administrasi lebih berorientasi pada perbuatan yang bersifat mala prohibita, sedangkan dalam ketentuan hukum pidana yang sesungguhnya berorientasi pada perbuatan yang bersifat mala in se. Kedua, sebagai konsekuensi dari adanya penggolongan dua kategori kejahatan tersebut, maka pertimbangan yang dijadikan acuan juga akan berbeda. Untuk yang pertama (mala prohibita), sanksi pidana itu dibutuhkan untuk menjamin ditegakkannya hukum administrasi tersebut. Dalam hal ini sanksi pidana berfungsi sebagai pengendali dan pengontrol tingkah laku individu untuk mencapai suatu keadaan yang diinginkan. Sedangkan untuk yang kedua (mala in se), fungsi hukum pidana dan sanksi pidana lebih berorientasi pada melindungi dan mempertahankan nilai-nilai moral yang tertanam di masyarakat tempat di mana hukum itu diberlakukan atau ditegakkan. Kata Kunci: Kebijakan, Kriminalisasi, Undang-Undang PolitikThis article discusses two main problems: firstly, the criteria used by the legislators in the field of politics in determining an act as a criminal act (criminalization); secondly, the function of criminal sanctions in legislation in the field of politics. Associated with criminalization, legislation in the field of politics that is included in administrative law, the consideration of the legislators of course not just criminalization as stipulated in the provisions of criminal law in the true sense. This is due to certain considerations. Firstly, the act which is forbidden in the administration of criminal law is more oriented to act is malum prohibitum offences, whereas in actual criminal law provisions in the act are mala in se offences. Secondly, as a consequence of the existence of two categories of classification of the crime, then consideration will also vary as a reference. For the first (mala prohibita), criminal sanctions are needed to ensure the enforcement of the administrative law. In this case the criminal sanction serves as controller and controlling the behavior of individuals to achieve a desired state. As for the second (mala in se), the function of criminal law and criminal sanctions is more oriented to protect and maintain the moral values that are embedded in a society where the law was enacted or enforced.
Perbandingan Sistem Pemerintahan Dalam Sistem Common Law dengan Sistem Civil Law (Studi Sistem Pemerintahan Presidensiil Indonesia Dengan Sistem Pemerintahan Presidensiil Amerika Serikat) Siti Rodhiyah Dwi Istinah
Jurnal Hukum Vol 31, No 1 (2015): Jurnal Hukum
Publisher : Unissula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26532/jh.v31i1.655

Abstract

AbstrakMembandingkan sistem pemerintahan presidensiil di Indonesia dalam sistem hukum civil law dengan sistem presidensiil Amerika Serikat (AS) dalam sistem hukum common law, dapat dipahami perkembangan karakteristik sistem ketatanegaraan masing-masing negara. Mengikuti perkembangan pemikiran  founding fathers tentang dasar negara, mereka menyatakan pembentukan negara Republik Indonesia didasarkan atas corak hidup bangsa Indonesia yaitu sistem kekeluargaan dan akan menggunakan sistem pemerintahan yang sesuai dengan corak masyarakatnya. Akan tetapi dengan adanya reformasi pada tahun 1998, penegasan sistem pemerintahan presidensiil disepakati dalam agenda sidang MPR yang membahas tentang perubahan UUD 1945. Dalam pelaksanaan sistem presidensiil di Indonesia yang tumbuh dalam sistem civil law terdapat juga pengaruh common law. Dibuktikan dengan dianutnya prinsip-prinsip parlementarian. Ada upaya purifikasi sistem presidensiil, akan tetapi menjadi perlu pembenahan terutama pada infrastruktur politik dan penataan beberapa Undang-Undang (UU) di bidang politik. Sedangkan sistem pemerintahan presidensiil Amerika Serikat sudah menyatu dalam praktek ketatanegaraannya, karena Amerika Serikat merupakan tanah kelahiran sistem presidensiil dan merupakan contoh ideal karena memenuhi hampir semua kriteria yang ada dalam sistem pemerintahan presidensiil. Ada beberapa kelebihan dan kekurangan  di masing-masing sistem pemerintahan presidensiil antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Hal ini disebabkan beberapa pengaruh   yang mendukung efektifitas pelaksanaan sistem tersebut antara lain tentang sistem hukum yang mendasarinya, sistem kepartaian, sistem politik dan perkembangan demokrasi yang mewarnai pelaksanaan sistem ketatanegaraannya. Kata kunci: Perbandingan, Sistem Pemerintahan, Common Law, Civil Law, Sistem Pemerintahan Presidensiil AbstractComparing the presidential government system in Indonesia under civil law system with a presidential system of the United States (US) under a common law system, it can be understood from the development of the characteristics of the constitutional system of each country. Following the development of the basic ideas of the founding fathers of the state, they declared the establishment of the Republic of Indonesia based on the style of life of the Indonesian nation that kinship system and will use a system of government in accordance with a pattern of society. However, with the reform in 1998, assertion of presidential government system was agreed on the agenda of the Assembly session that discusses the changes in the Constitution of 1945. In the implementation of the presidential system in Indonesia is growing in the civil law system there is also the influence of the common law. It is proved by the principles espoused of the parliament. There are efforts to purify the presidential system, but it becomes necessary infrastructure improvements, especially in the political and structuring some Act (Act) in politics. While the US system of presidential government are united in the practice of political subdivision, because the United States is the birthplace of the presidential system and is an ideal figure since it meets almost all the criteria that exist in the system of presidential government. There are some advantages and disadvantages of each system of presidential government between Indonesia and the United States. This is due to several influences that support the effective implementation of the system, among others, about the underlying legal system, party system, political system and democratic development that characterizes the implementation of the system of political subdivisions. Keywords: Comparison, System Administration, Common Law, Civil Law, Presidential Government System 
HKI SYARIAH, KONSEP IDE DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA IPR OF SHARIA, CONCEPT IDEAS AND THE IMPLEMENTATION IN INDONESIA Nugraha Pranadita
Jurnal Hukum Vol 31, No 1 (2015): Jurnal Hukum
Publisher : Unissula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26532/jh.v31i1.656

Abstract

Abstrak: Di Indonesia saat ini sedang berkembang pemikiran tentang penerapan prinsip syariah dalam bidang-bidang perekonomian, termasuk dalam hal perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pemikiran tersebut berbeda dengan “pemikiran barat” yang menjadi dasar dibentuknya undang-undang terkait perlindungan HKI yang sudah ada di Indonesia. Rumusan konsep perlindungan HKI syariah adalah sebuah konsep hasil penggabungan fungsi beberapa pranata hukum yang ada. Hal tersebut memungkinkan rumusan konsep perlindungan HKI syariah ini dapat segera diterapkan di Indonesia dan tetap menjadi bagian dari sistem hukum nasional dan sekaligus menjadi bagian dari tradisi hukum yang ada di dunia. Kata kunci: Perlindungan HKI syariah, konsep, implementasi.  Abstract: In Indonesia, the idea of applying the sharia principles in economy fields is currently developing, including the protection of Intellectual Property Rights (IPR). This idea is substantially different from the "western thought" which became the basis of the law establishment regarding the protection of Intellectual Property Rights in Indonesia. The formulation of the concept of sharia IPR protection is a concept of the result of merging some functions of the existing legal order. It allows the formulation of the concept of IPR protection sharia to be immediately applied in Indonesia and remains a part of the national legal system and also become part  of the legal tradition in the world. Key words : Sharia IPR Protection, concept, implementation.
Keseimbangan Monodualistik antara Kepentingan Masyarakat dan Individu dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Bambang Ali Kusumo
Jurnal Hukum Vol 31, No 1 (2015): Jurnal Hukum
Publisher : Unissula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26532/jh.v31i1.657

Abstract

AbstrakPembaharuan hukum pidana di Indonesia yang tertuang dalam konsep KUHP 2012 lebih mengedepankan nilai-nilai keseimbangan, khususnya keseimbangan monodialistik antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu. Nilai keseimbangan ini merupakan perwujudan nilai-nilai dari Pancasila dan UUD 1954. Adanya Nilai keseimbangan ini diharapkan dalam penegakan hukum pidana khususnya ditingkat pemeriksaan di pengadilan terwujud keadilan. Dalam pembaharuan hukum pidana ini sentral penegakan hukum pidana ada pada para hakim. Oleh sebab itu perlu menjaga kualiatas hakim baiktingkat kecerdasannya maupun integritasnya. Disamping itu perlu adanya peningkatan pengawasan terhadap hakim-hakim baik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan masyarakat. Sehingga tidak terjadi mafia peradilan.Kata Kunci: Keseimbangan monodualistik, Kepentingan masyarakat dan Individu, Pembaharuan Hukum PidanaAbstractIndonesia penal reform conained in the concept of the Crimonal Code in 2012 put forward the values of balance, especialy monodualistic balance between the interest of society and personal. The value of this balance is the embodiment of Pancasila and the 1945 Constitution. Expected value on the balance in the ecforement of criminal law, especialy at the level of examination in a court of justice materialize. In penal reform, th ecentral penal is on the judges. Therefore it is necessary to maintain the quality of judges both in the level of intelligence and integrity. In addition, the need for increased scrunity of the gudges both in the supreme court, the Judicial Commision and the public. So the judicial mafia is terminated.Keywords: Monodualistic Balance, The Interest of Society and the personal, Criminal Law reform
SOLIDARITAS ISLAM DAN PENCEGAHAN PENGARUH ISIS DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Jawahir Thontowi
Jurnal Hukum Vol 31, No 1 (2015): Jurnal Hukum
Publisher : Unissula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26532/jh.v31i1.652

Abstract

Abstrak Persaudaraan dalam Islam (ukhuwah Islamiyah) adalah ajaran yang ideal berdasarkan prinsip syariah. Hal ini terkait dengan konsep solidaritas Islam yang efektif digunakan untuk perlawanan dan perlindungan diri terhadap agresi non muslim. Ketika Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) menyatakan kendali mereka terhadap Irak dan Suriah, mereka didukung oleh konsep solidaritas Islam dari beberapa negara Muslim. Meskipun ISIS memenuhi persyaratan untuk berperang, seperti sebagai memiliki zona dibawah kendali, komandan, pengikut, dan seragam militer; tetapi ia tidak dapat diklasifikasikan sebagai berperang dalam hukum internasional karena fakta bahwa tindakan ISIS melanggar hukum humanis, ISIS saat ini ditolak oleh negara-negara muslim. Mengusulkan bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh muslim akan menjadi pilihan yang lebih baik untuk dipromosikan daripada melakukan intervensi kemanusiaan. Pemerintah Indonesia berupaya untuk memerangi pengikut ISIS, dan hal ini tidak akan berhasil tanpa ada usaha yang dilakukan. Kata kunci: Solidaritas Islam, ISIS, Hukum Internasional, Pemberontakan Abstrak Brotherhood in Islam (ukhuwah Islamiyah) is an ideal teaching based on Islamic principle.  It’s related to the concept of Islamic solidarity that is effectively used for resistence and self protection against non Moslem aggression. When the Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) claimed their control to the Iraq and Syria, they are supported by the concept of Islamic solidarity from some Moslem countries.  Althought the ISIS comply belligerent requirements like as having under control zone, commander, follower, and military uniform; it cannot be classified as belligerent in international law due to the fact that the ISIS actions violate agains humanitarian law the ISIS currently rejected by Moslem countries to be valid and just war. Proposing humanitarian assistance conducted by Moslem would better choice to be promoted rather than humanitarian intervention. Indonesian government attemptes to combat against the ISIS followers cannot be tralled effectively, whithout any effort played.  Key Words: Islamic Solidarity, Islamic State of Iraq and Syria, Internasional Law, Belligerency

Page 1 of 1 | Total Record : 6